BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Dalam berbagai jenis bisnis yang
dijalankan, tujuannya adalah untuk mencari keuntungan. Salah satu pilihan
strategi yang dianggap marketable sekaligus profitable, adalah dengan sengaja
mencantumkan label “Syari’ah” yang ditulis sebagai positioning bisnisnya. Namun
dalam perjalanan bisnisnya, terkadang ada oknum tertentu yang menjalankan tanpa
mempertimbangkan ketentuan-ketentuan syariah, seperti tidak memperdulikan
masalah halal-haram ataupun kebiasaan menipu telah dijadikan rutinitas
sehari-hari. Oleh karena itu dalam makalah ini akan memaparkan lebih lengkap
tentang studi kelayakan bisnis syariah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimankah
konsep studi kelayakan bisnis?
2.
Bagaimanakah
bisnis syariah yang layak dan dianjurkan oleh Islam?
3.
Bagaimanakah
bisnis yang tidak layak dan dilarang oleh Islam?
4.
Bagaimanakah
stategi membangun mega bisnis?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Studi Kelayakan Bisnis
Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang mempelajari
secara mendalam tentang suatu kegiatan atau usaha atau bisnis yang akn
dijalankan, dalam rangka menentukan layak atau tidak usaha tersebut dijalankan.
Aspek-aspek yang dinilai dalam studi kelayakn bisnis meliputi,
aspek hukum, aspek pasar dan pemasaran, aspek keuangan, aspek
teknis/operasional, aspek manajemen, aspek ekonomi dan social serta aspek
dampak lingkungan.
a.
Aspek
hukum
Dalam aspek ini
yang dibahas adalah masalah kelengkapan dan keabsahan dokumen perusahaan, mulai
dari bentuk badan usaha sampai ke izin-izin yang dimiliki. Kelengkapan dan
keabsahan dokumen sangat penting, karena hal ini merupakan dasar hukum yang
harus dipegang apabila dikemudian hari timbul masalah.
b.
Aspek
pasar dan pemasaran
Seberapa besar potensi
pasar yang ada untuk produk yang ditawarkan dan seberapa besar market share
yang dikuasai oleh para pesaing. Kemudian bagaimana strategi pemasaran yang akn
dijalankan untuk menangkap peluang pasar yang ada.
c.
Aspek
keuangan
Penelitian
dalam aspek ini dilakukan untuk menilai biaya-biaya apasaja yang akan dihitung
dan seberapa besar biaya-biaya yang akan dikeluarkan. Kemudian juga meneliti
seberapa besar pendapatan yang akan diterima jika proyek jadi dijalankan.
d.
Aspek
teknis/operasi
Dalam aspek ini
yang akan diteliti adalah lokasi usaha, baik kantor pusat, cabang, pabrik atau
gudang. Kemudian penentuan lay-out gedung, mesin dan peralatan serta lay-out
ruangan sampai kepada usaha perluasan selanjutnya. Penelitian mengenai lokasi
meliputi berbagai pertimbangan, apakah harur dekat pasar, dekat bahan baku,
dekat tenaga kerja, dekat pemerintahan, dekat lembaga keuangan, dekat dengan
pelabuhan atau pertimbangan lainnya. Kemudian mengenai penggunaan teknologi
apakah padat karya atau padat modal.
e.
Aspek
manajemen/organisasi
Yang dinilai
dalam aspek ini adalah para pengelola usaha dan struktur organisasi yang ada.
Proyek yang dijalankan akan berhasil pabila dijalnkan oleh orang-orang yang
professional, mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan
mengendalikannya agar tidak terjadi penyimpangan. Demikian pula dengan struktur
organisasi yang dipilih harus sesuai dengan bentuk dan tujuan usahanya.
f.
Aspek
ekonomi sosial
Penelitian
dalam aspek ekonomi adalah untuk melihat seberapa besar pengaruh yang
ditimbulkan jika proyek tersebut dijalankan. Pengaruh tersebut terutama
terhadap ekonomi secara luas serta dampak sosialnya terhadap masyarakat. Dampak
ekonomi tertentu yaitu peningkatan pendapatan masyarakat,baik yang bekerja
dipabrik atau masyarakat diluar lokasi pabrik. Demikian pula dampak social yang
ada seperti tersedianya sarana dan prasarana.
g.
Aspek
dampak lingkungan
Merupakan
analisis yang paling dibutuhkan, karena setiap proyek yang dijalankan akan
sangat besar dampaknya terhadap lingkungan disekitarnya, baik terhadap darat,
air, dan udara, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap kehidupan manusia,
binatang dan tumbuh-tumbuhan yang ada disekitarnya.
B.
Bisnis
Syariah yang Layak dan Dianjurkan Oleh Islam
Islam sangat menjunjung tinggi nilai
setiap usaha baik usaha mandiri (wirausaha) maupun bekerja pada orang lain,
agar manusia dapat hidup sejahtera dengan kata kuncinya yaitu keberkahan.
Orientasi keberkahan hanya bisa dicapai oleh dua syarat yaitu; niat yang ikhlas
dan cara melakukan sesuai dengan tuntutan syari’at Islam. Dalam prespektif
islam, bisnis yang diperbolehkan adalah bisnis yang menghasilkan pendapatan
yang halal dan berkah. Berkaitan
dengan pendapatan yang halal, maka kegiatan bisnis yang dijalankan pun harus
halal. Maka dalam berbisnis harus menetapkan manajemen sistem jaminan halal
sebagai penjamin kehalalan pada setiap lini.
Dengan menentukan dan menerapkan
berbagai macam prosedur halal pada setiap lini, maka bisnis tersebut baru bisa
dikatakan layak sesuai syariah.
Berikut adalah cara untuk menjalankan bisnis yang layak dan
dianjurkan oleh Islam:
Haram & Subhat Penipuan Ketidakadilan Perang Harga
C.
Bisnis
yang Tidak Layak dan Dilarang Oleh Islam
Setiap usaha harus dilakukan menurut
ketentuan hukum yang berlaku agar tidak ada orang atau kelompok yang dirugikan.
Dalam usaha tidak boleh menyimpang dari syariat islam maupun ketentuan umum
yang berlaku dalam suatu Negara. Sesuatu yang dilarang oleh islam berdasar pada
kedudukan hukumnya yaitu haram. Demikian pula usaha-usaha maksiat atau yang
membantu terjadinya maksiat, penipuan dan pemaksaan dilarang oleh islam.
Beberapa jenis kegiatan bisnis yang
dilarang oleh Islam antara lain:
1.
Memperlancar
usaha dengan suap.
Penyuapan
merupakan penyakit sosial yang kronis dan mengakibatkan terbentuknya masyarakat
yang kurrang menghargai keahlian dan prestasi kerja. Islam dengan tegas
melarang segala bentuk ketidakadilan termasuk suap, karena penyuap adalah
mendorong orang untuk tidak berlaku adil dan ketidakadilan termasuk kebatilan.
2.
Mengurangi
timbangan.
Mengurangi
timbangan pada dasarnya adalah perbuatan curang ataupun menipu yang dilarang oleh Islam. Dalam dunia bisnis
banyak tantangannya apalagi bila tidak dapat mengendalikan hawa nafsu
duniawinya, manusia dapat terjebak ke dalam perbuatan curang. Rasulullah
mengingatkan bahwa pedagang yang curang termasuk golongan pendurhaka, dan
pedagang yang mencoba menyembunyikan ciri-atribut barang dagangannya maka akan
dihapus berkahnya.
3.
Produksi
dan jual beli barang haram
Setiap
memproduksi makanan dan minuman yang
haram, maka tidak hanya haram dikonsumsi oleh dirinya sendiri, tetapi juga
haram diperjualbelikan. Demikian juga dilarang memperjualbelikan barang-barang
yang diperoleh dari hasil penjambretan, perampokan ataupun pencurian.
4.
Monopoli
dan penimbunan barang
Praktik
bisnis dalam bentuk menimbun dan menahan peredaran kebutuhan orang banyak
dengan tujuan dapat menguasai perdagangan, dapat mempermainkan harga dan
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya disebut monopoli. Cara semacam ini
akan menguntungkan beberapa orang saja, tetapi merugikan hajat hidup orang
banyak serta menghambat kebebasan berniaga dan berproduksi.
5.
Perang
harga
Islam
melarang praktik bisnis dengan cara meninggikan atau melebihkan harga barang,
untuk mengusik penjual yang lain.
Pengertian saling membenci dan saling bermusuhan adalah ketika praktik
jual beli berharap agar volume penjualan lebih tinggi, maka produk dijual
dengan harga yang lebih rendah, inilah perilaku yang akan memicu munculnya
perang harga.
D.
Stategi
Membangun Mega Bisnis Syari’ah
Technical
20%
Mindset 80%
|
Penelitian tersebut mengungkapkan
bahwa kesuksesan bisnis ditentukan oleh 80% faktor mindset, seperti penguasaan
ilmu pengetahuan, kemampuan enterprenuership, kemampuan memanage, kemampuan
berpikir analisis dan logis, menguasai teknologi dan IT/computing, team work,
dan kemampuan komunikasi baik lisan maupun tertulis. Sedangkan yang 20%
ditentukan oleh kemampuan teknis. Dalam membangun mega bisnis syariah selain
membutuhkan komponen seperti yang tersebut di atas, tetapi juga memerlukan
komponen-komponen penggerak dalam mengelola bisnis yang berorientasi syari’ah. Berikut adalah skema tujuh kunci sukses membangun mega bisnis syariah:
a)
Mudghah diartikan sebagai hati. Hati bagi manusia merupakan sumber pokok
dalam menggerakkan segala aktivitas kebaikan maupu keburukan. Dalam bisnis, dengan hati yang
hidup, bening dan bersih, orang akan mampu mengelola bisnis dengan baik. Hati
yang bersih dapat menjalankan roda bisnis dengan tawakkal kepada Allah atas
segala dinamikanya. Hal tersebut yang dapat menjadikan salah satu faktor untuk
memperoleh rezeki dari sumber yang halal, karena segala aktivitasnya dilandasi
oleh niat baik, tanpa prasangka buruk, tanpa penipuan, tanpa kebohongan,
semuanya ikhlas semata-mata mencari keridhaan Allah SWT.
b)
Shiddiq
diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran. Kejujuran dan kebenaran
akan mendorong orang tahan uji, ikhlas, serta memiliki keseimbangan antara
kecerdasan religius, kecerdasan piker dan emosional. Jika seorang businessman
benar dan jujur dalam implementasi dan operasional bisnisnya, maka dapat
mencapai tujuan bisnisnya dengan mudah, efektif dan efisien.
c)
Amanah
diartikan sebagai bentuk perilaku seseorang yang dapat dipercaya
dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menjadi tugas urusannya. Sifat
amanah akan membentuk kredibilitas tinggi dan penuh tanggung
jawab pada setiap individu muslim. Kelompok-kelompok individu yang memiliki
sifat itu akan melahirkan masyarakat yang kuat untuk mendorong pertumbuhan
bisnis dan ekonomi. Usahawan yang amanah dikategorikan sebagai mukmin yang
beruntung karena mampu memelihara amanah-amanah yang diberikan Allah kepadanaya
dengan kosekuensi mengembalikan atau menyampaikan hak kepada pemilinya (sedikit atau banyak), tidak mengambil lebih
banyak dari hak yang memang miliknya, tidak mengurangi hak orang lain (baik
berupa hasil penjualan, fee manajemen atau fee konsultan, jasa maupun upah).
d)
Tabligh
diartikan komunikatif. Orang yang memiliki sifat tabligh akan
menyampaikan pesan dengan benar, melalui tutur kata yang menyenangkan dan lemah
lembut. Dalam dunia bisnis, usahawan harus mampu mengomunikasikan visi dan
misinya dengan benar kepada stakeholdernya, mampu menyampaikan
keunggulan-keunggulan produknya tanpa berbohong dan tidak menipu pelanggan.
Usahawan harus menjadi seorang komunikator yang baik terhadap mitra bisnisnya.
e)
Fathanah
diartikan sebagai kemampuan intelektual-cerdik, kreatif, berani,
percaya diri, dan bijaksana. Oelh karena itu, seorang businessman yang fathanah adalah seorang yang memahami,
mengerti dan menghayati secara mendalam segala sesuatu yang berhubungan dengan
kewajiban dan tugasnya secara cerdas.
f)
Al-
ikhsan yaitu melakukan yang terbaik, setiap
muslim harus memiliki komitmen untuk berbuat sesuatu yang berbobot, yang
berkualitas terbaik dalam segala sesuatu yang dikerjakan, apalagi untuk
kepentingan umat maka diperlukan peningkatan kualitas kinerja secara continue
(terus-menerus). Prinsip-prinsip umum dalam al-ikhsan yaitu; bekerja dengan lebih
baik, menghindari cacat produk, membuat sistem pengawasan. Penguasaan ilmu
pengetahuan, perbaikan secara terus menerus dan team work.
g)
Al-
itqan diartikan sebagai sifat
professional. Dengan sikap professional usahawan akan mampu membuat rancangan,
mengelola dan mengorganisir secara teratur dalam setiap pekerjaan yang
dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Alkindi, Bekerja Sebagai Ibadah, Solo, Aneka, 1996.
Ali Hasan, Manajemen Bisnis Syariah ; Kaya di Dunia Terhormat di
Akhirat, Yogyakarta, Pustaka Belajar, 2009.